"Sihir" Hukumnya Haram Pelakunya Kafir
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Firman Allah Ta’ala :Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan bagian di akherat.
Mereka beriman kepada jibt dan thaghut.
Menurut ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu: Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah syaitan.
Kata Jabir: Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran. Para sahabat bertanya: Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman .
Diriwayatkan hadits marfu’ dari Jundab:
Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata:
Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan. Kata Bajalah selanjutnya: Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan.
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah Radhiyallahu ‘anha telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.
Kata Imam Ahmad: Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kandungan tulisan ini:
Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Sumber Hukum Sihir : http://assunnah.or.id
Komentar
Posting Komentar