Indonesia, Negara Islam atau Kafir?
Negara kita adalah negara republik yang berasas demokrasi yang sumber hukumnya tidak mengambil hukum selain al-Qur’an dan As-Sunah yaitu UUD 45’ (sering diplesetkan dengan Ujung Ujungnya Duit) dan pancasila yang ternyata makna sila pertama (ketuhanan yang maha esa) bukan berarti mentauhidkan Allah akan tetapi justru maknanya menyamakan Allah dengan makhluk (perbuatan syirik besar) kita lihat agama diindonesia ada 5 dan semuanya mengaku bertuhan satu, akan tetapi agama selain Islam menyembah bukan kepada Allah akan tetapi menyembah setan dan patung dsb. Selain dari hal itu dampak dari tidak menganut hukum Allah dan Sunah Nabinya adalah kemaksiatan yang sulit ditanggulangi. Coba kita renungkan sebentar, sekarang ini banyak koruptor-koruptor kelas kakap bisa foya-foya diluar negri (contoh : gayus cs). Mereka tidak kena hukuman karena hukum diindonesia ini memang bisa dibeli (baca:suap-menyuap). Akan tetapi rakyat kecil yang mencuri barang tidak seberapa ...