Indonesia, Negara Islam atau Kafir?

Negara kita adalah negara republik yang berasas demokrasi yang sumber hukumnya tidak mengambil hukum selain al-Qur’an dan As-Sunah yaitu UUD 45’ (sering diplesetkan dengan Ujung Ujungnya Duit) dan pancasila yang ternyata makna sila pertama (ketuhanan yang maha esa) bukan berarti mentauhidkan Allah akan tetapi justru maknanya menyamakan Allah dengan makhluk (perbuatan syirik besar) kita lihat agama diindonesia ada 5 dan semuanya mengaku bertuhan satu, akan tetapi agama selain Islam menyembah bukan kepada Allah akan tetapi menyembah setan dan patung dsb.

Selain dari hal itu dampak dari tidak menganut hukum Allah dan Sunah Nabinya adalah kemaksiatan yang sulit ditanggulangi. Coba kita renungkan sebentar, sekarang ini banyak koruptor-koruptor kelas kakap bisa foya-foya diluar negri (contoh : gayus cs). Mereka tidak kena hukuman karena hukum diindonesia ini memang bisa dibeli (baca:suap-menyuap). Akan tetapi rakyat kecil yang mencuri barang tidak seberapa misalnya mencuri ayam hanya untuk mengisi perut kosong, harus rela dihakimi masa bahkan pernah saya dengar cerita dibakar hidup-hidup hanya gara-gara mencuri ayam, Naudzubillahi min dzalik.

 Hal itu akan jarang terjadi jika hukum indonesia ini menganut hukum Islam, coba saja jika ada koruptor yang mencuri langsung kedua tangannya dipotong karena dalam Islam hukuman bagi pencuri kelas berat adalah potong tangan, maka mungkin akan jarang sekali yang melakukan korupsi karena membayangkan resiko yang mereka tanggung jika mau korupsi. Contoh lain adalah dampak tidak menganut hukum Islam adalah meraja lelanya perzinaan, karena hukuman bagi pezina sangat ringan yaitu jika mampu didenda sekian juta akan tetapi jika tidak mampu hanya dipenjara beberapa tahun, kapankah pezina akan jera jika hukum indonesia seperti ini maka tak pelak, merajalelanya perzinaan karena dampak dari tidak menganut hukum islam. Dalam hukum Islam seorang pezina muhson (sudah menikah) harus dibunuh/dirajam, akan tetapi jika belum menikah maka dicambuk seratus kali dan diasingkan keluar daerah itu selama satu tahun. Maka kita yakin jikalau hukum indonesia itu menganut hukum Islam dan syari’at islam ditegakkan negara ini akan menjadi negara yang kuat, aman, damai dan makmur, karena umat islam indonesia yang jumlahnya terbanyak didunia dan kekayaannya yang melimpah. Tetapi kita lihat kenyataanya rakyat indonesia seperti “ayam mati kelaparan dilumbung padi”.

Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak pelak, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.

Namun bila diadakan kajian syar’i, berdasar Al Qur’an, As Sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah / ulama sunah terdahulu, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad/kafir bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini, termasuk di antaranya Indonesia. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan para penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kesadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagaimana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas.

Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujjah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaimana jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

Bukti-bukti pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan kafir.

Pertama: Indonesia membuat Undang-Undang Negara sendiri sebagai dasar hukum dan tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.

Sesungguhnya nash-nash syari’at telah menunjukkan bahwa siapa yang menetapkan undang-undang untuk manusia selain hukum Allah dan mewajibkan mereka untuk berhukum dengannya, ia telah melakukan kafir akbar dan keluar dari milah, berdasarkan beberapa dalil berikut ini :

Di antaranya firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيـــــلاً
"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di an-tara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [QS. An Nisa' :59]

Ayat yang mulia ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan urusan mereka saat terjadi perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini menerangkan bahwa mereka tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya jika tidak melakukan perintah ini. Sebabnya adalah karena ayat ini menjadikan pengembalian urusan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim, "Sebagai tuntutan dan kewajiban dari iman. Jika pengembalian urusan kepada Allah dan Rasul-Nya ini hilang maka hilang pulalah iman, sebagai bentuk hilangnya malzum (akibat) karena lazimnya (sebabnya) telah hilang. Apalagi antara dua hal ini merupakan sebuah kaitan yang erat, karena terjadi dari kedua belah pihak. Masing-masing hal akan hilang dengan hilangnya hal lainnya…"

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, "Maksudnya kembalikanlah perselisihan dan hal yang kalian tidak ketahui kepada kitabullah dan sunah Rasulullah. Berhukumlah kepada keduanya atas persoalan yang kalian perselisihkan " Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir". Hal ini menunjukkan bahwa siapa tidak berhukum kepada Al Qur'an dan As Sunah serta tidak kembali kepada keduanya ketika terjadi perselisihan maka ia tidak beriman kepada Allah dan tidak juga beriman kepada hari akhir."

Kedua: Indonesia berpaham Demokrasi Pancasila yang mana kekuasaan tertinggi yang diakui oleh Indonesia adalah kekuasaan rakyat yang diwakili oleh MPR.

Sumber demokrasi sudah jelas yaitu dari para filosof bangsa penyembah berhala yang tidak mengenal Allah dan Rasulullah. Konsep ini baru diterima manusia 1700 tahun semenjak kelahirannya, juga melalui para filosof  Nasrani Eropa. Dari sini jelas, Islam menolak demokrasi karena konsep ini lahir semata-mata dari akal orang-orang kafir, sama sekali tidak berlandaskan wahyu dari Allah Ta’ala.

Islam adalah satu-satunya dienul haq. Keberadaannya telah menasakh (menghapus) syariat yang dibawa oleh para nabi terdahulu. Dengan demikian, setiap manusia wajib memeluk Islam dan mengikuti syariat Rasulullah. Suatu hari Rasulullah marah besar karena melihat Umar masih membawa-bawa dan mempelajari Taurat :

وَالَّذِِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ لَا يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّتِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Demi Dzat yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya. Tak seorangpun dari umat ini yang mendengarku (dakwahku), tidak Yahudi tidak pula Nasrani, kemudian dia mati dan tidak beriman dengan risalah yang aku diutus dengannya kecuali ia menjadi penduduk neraka.”  [HR. Muslim, Silsilah Ahadist Shahihah no. 157, Shahih Jami’ Shaghir no. 7063].
(لَوْ نَزَلَ مُوْسَى فَاتَّبَعْتُمُوْهُ وَتَرَكْتُمُوْنِي لَضَلَلْتُمْ ).
“ Seandainya Musa turun dan kalian mengikutinya serta meninggalkanku pastilah kalian tersesat.” [HR. Ahmad, dihasankan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no 5308 dan Irwaul Ghalil no. 1589].

Mempelajari kitab samawi wahyu Allah saja dimarahi, lantas bagaimana dengan mempelajari, menganut dan memperjuangkan system demokrasi yang murni hasil otak kaum penyembah berhala ? Jika syariah Nasrani dan Yahudi telah dinasakh dengan kehadiran Islam, bukankah ajaran jahiliyah penyembah berhala yang bernama demokrasi ini lebih dinasakh lagi ? Tak diragukan lagi, mereka yang mengikuti ajaran jahiliyah ini dengan penuh kerelaan dan kebanggaan merupakan orang yang paling dimurkai Allah Ta’ala.

Ketiga: Indonesia meletakkan hukum Wala’ (loyalitas) bersarkan negara bukan atas dasar keimanan.
Dalam permasalah loyalitas, negara Indonesia berfaham nasionalis yang menyesatkan. Semua penduduk Indonesia mempunyai status yang sama, baik yang beragama Islam maupun yang beragama yang lain. Mereka semuanya mempunyai hak yang sama dan wajib mengadakan kerukunan. Sebagaimana yang sering didengng-dengungkan ada tiga kerukunan yang harus diwujudkan yaitu: Kerukunan hidup intern umat beragama, Kerukunan antarumat beragama, dan Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwasanya agama dan keimanan tidak ada pengaruhnya sama sekali dalam hak dan kewajiban seseorang. Siapapun orangnya dan apapun agamanya asalkan ia warga negara Indonesia maka ia mempunyai hak yang sama dan kedudukan yang sama pula dihadapan hukum. Dan hal ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam dan dapat membatalkan Islam seseorang yang beridiologi seperti ini.

Alloh berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّخِذُوا ءَابَآءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَآءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى اْلإِيمَانِ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa yang di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (At-Taubah; 23)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَMembantu orang-orang kafir di dalam memusuhi orang Islam

Alloh berfirman:


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al Maidah :52).
At-Thobari berkata:  Barangsiapa berwala’ dan menolong mereka dalam memusuhi orang-orang beriman maka ia termasuk penganut agama mereka sesungguhnya tidak ada seorangpun yang berloyal kepada orang lain kecuali ia bersamanya dan menganut agama dia serta rela terhadapnya.sedangkan jika ia rela kepadanya dan kepada agamanya maka ia telah memusuhi apa yang menyelisihi, memusuhi dan membencinya. Maka secara hukum ia sama dengan orang yang  ia berwala’ kepadanya.
Al Qurtubi berkata : Barang siapa diantara kalian berwala’ kepada mereka, maka kalian telah membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin. Sesungguhnya ia termasuk golongan mereka,  Alloh menerangkan bahawasanya secara hukum ia sama dengan mereka, dengan hal ini menjadikan tidak berhak mendapatkan warisan dari perang murtad, hukum ini terus-menerus berlaku sampai hari qiamat, diantara orang yang termasuk dalam golongan mereka adalah Abdulloh bin Ubay.
Ibnu Hazm berkata : Benarlah bahwasanya maksud dari firman Allah : Barang siapa diantara kalian yang berwala’ kepada mereka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” adalah sebagaimana dhohirnya yaitu sesungguhnya dia kafir dan termasuk dalam golongan orang-orang kafir. Perkataan ini adalah haq dan tidak ada  yang memperselisihankannya  di kalangan kaum Muslimin.
Al-Qurthubi berkata:”Dan barang siapa diantara kalian yang berwala’ kepada mereka maka ia telah membantu mereka dalam memusuhi kaum muslimin. “sesungguhnya ia termasuk golongan mereka.” Alloh menerangkan bahwasanya secara hukum dia sama dengan mereka, dan hal ini menjadikan ia tidak berhak mendapatkan warisan dari orang muslim sebagaimana orang murtad dan yang termasuk berwala’ kepada mereka adalah Abdulloh bin Ubay, lalu hukum ini terus berlaku sampai hari qiyamat.” [1]
Ibnu Hazm berkata:”Benarlah bahwasanya maksud dari firman Alloh: “Barangsiapa diantara kalian yang berwala’ kepada mereka maka sesungguhnya dia adalah termasuk golongan mereka” adalah sebagai mana dlohirnya yaitu sesungguhnya dia kafir dan masuk dalam golon gan orang-orang kafir. Ini adalah haq dan tidak ada yang memperselisihkannya diakalangan kaum muslimin.” (Al-Muhalla XIII/35)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: Para ulama’ Islam telah berijma’ bahwasanya barang siapa membantu dan menolong orang-orang kafir dalam memusuhi orang Islam dengan bentuk apapun, maka ia telah kafir seperti mereka. Sebagai mana firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al Maidah :52).


Keempat: Mereka menganut paham sekuler dan mempraktekkan sekulerisme.

   Para ulama sepakat menyatakan bahwa sekulerisme (pemisahan agama terhadap kehidupan)  merupakan paham kekafiran. Barang siapa menganutnya, ia telah kafir keluar dari Islam. Dalam hal ini, beberapa ulama telah menulis buku khusus tentang kafirnya orang-orang sekuler, seperti syaikh Muhammad Syakir Syarif dalam bukunya Al Ilmaniyatu wa Tsimaruha Al Khabitsah, Syaikh Muhammad Syakir Syarif menyebutkan dua bentuk sekulerisme hari ini, yaitu sekulerisme atheis (mengingkari adanya Allah Ta’ala) dan sekulerisme non atheis.

“ Kesimpulannya : Sekulerisme dengan kedua bentuknya tadi merupakan sebuah kekafiran yang sangat nyata, tak ada keraguan sedikitpun tentang hal ini. Dan bahwasanya siapa pun yang mempercayai salah satu dari kedua bentuk ini, berarti telah keluar dari Islam  --naudzu billah---. Hal ini karena Islam merupakan sebuah dien yang syamil. Islam mempunyai manhaj yang jelas dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan manusia baik aspek ruhani, politik, ekonomi, moral dan social. Islam tidak membolehkan dan tidak pula menerima adanya saingan manhaj lain yang mengatur  (aspek kehidupan manusia). Allah ta’ala berfirman tentang wajibnya masuk dalam seluruh manhaj dan tasyri’ Islam :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 208)

Sesungguhnya thaghut-thaghut manusia sejak dulu dan kini telah merampas hak Allah untuk memerintah, melarang dan tasyri' (membuat UU) tanpa izin Allah. Para pendeta dan ahli ibadah mengakuinya sebagai hak mereka maka mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dengannya mereka  memperbudak manusia dan menjadi tuhan-tuhan selain Allah. Lalu para raja merebut hak ini dari tangan mereka sampai akhirnya para raja berbagai hak ini dengan para pendeta dan ahli ibadah itu, lalu datanglah orang-orang sekuler yang merampas hak ini dari para raja dan pendeta, mereka pindahkan hak itu kepada lembaga yang mewakili rakyat yang mereka beri nama Parlemen atau Majleis Perwakilan (MPR/DPR).

Kelima: Mereka tidak mengkufuri thaghut.

Kalau kita tanyakan kafirkah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya, apa kiranya jawaban mereka, apakah mereka akan mengkafirkan orang-orang Kristen dan Katolik ? apakah mereka akan mengkafirkan orang-orang Hindu dan Budha ? Ataukah mereka mengakui dan memelihara keberadaan mereka ? Ataukah mereka menganggap sama antara orang Islam dengan orang selain Islam ? Akankah mereka mereka akan mengatakan sebagaimana yang Alloh katakan:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَآ أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya.Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 5)

Ataukah mereka akan mengatakan bahwa semua agama itu sama ? Para ulama sepakat bahwasanya iman tidak sah bila tidak disertai dengan sikap kufur kepada thaghut.

Keenam : Mereka tolong menolong dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memerangi Islam dan kaum muslimin.

Kalau kita menengok lagi bagimana bagaiman sikap mereka terhadap PBB yang jelas-jelas memihak Amerika atas dukungannya terhadap para penjajah Yahudi ? Apa pula sikap mereka terhadap perang melawan teroris yang dikampanyekan oleh Amereka, sedangkan yang dimaksudkan dengan teroris adalah orang-orang Islam yang menentang dan memerangi Amerika ? kenapa dimunculkan Undang-Undang anti teroris. Kenapa ikut-ikutan memburu jaringan Al-Qo’idah yang sangat keras penentangannya terhadap Amerika ? Lalu lihatlah bagaimana mereka mengadakan penangkapan-penagkapan terhadap umat Islam yang mereka curigai secara membabi buta. Lihat pula bagaimana mereka menangkap Ustadz abu Bakar Ba’asyir –hafidzohulloh- !

Lalu lihat pula sejarah perjalan yang menyedihkan di Ambon dan Poso. Lihatlah apa sikap mereka ketika umat Islam dibantai pada awal-awal kerusuhan. Kemudian bandingkan bagaimana ketika umat Islam mulai meraih kemenangan. Disitu akan nampak jelah keberfihakan mereka terhadap orang-orang kafir di dalam memerangi umat Islam.
Menjadikan orang-orang kafir sebagai musuh (bara') dan menjadikan orang-orang mukmin sebagai kawan (wala') merupakan ciri orang beriman. Ketika sifat ini tidak ada, keimanan hilang dan seseorang telah keluar dari Islam alias murtad.
Rasulullah  bersabda :

أوثق عرى الإيمان الحب في الله و البغض في الله

" Ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah." [HR. Ahmad dan Al Hakim, Silsilah Ahadits Shahihah no. 1728].

Syaikh Hamad bin 'Atiq dalam bukunya An Najatu wal Fikaku Min Muwalatil Murtadien wa Ahlil Isyrak mengatakan," Adapun perihal memusuhi orang-orang kafir dan musyrik, maka ketahuilah sesungguhnya Allah telah mewajibkan hal itu dan menekankan kewajiban ini dan Allah mengharamkan berwali kepada mereka dan menegaskan keharamannya. Sehingga dalam Kitabullah tidak ada hukum yang lebih banyak dalilnya dan lebih gamblang penjelasannya setelah wajibnya tauhid dan haramnya syirik melebihi masalah ini."

Jadi, masalah wala’ dan bara’ merupakan masalah terpenting setelah tauhid. Para ulama telah sepakat bahwa bekerja sama dan tolong menolong dengan orang-orang kafir dalam rangka memerangi Islam dan kaum muslimin merupakan  perbuatan yang menyebabkan pelakunya murtad.

 Ketika AS dibantu sekutu-sekutunya melakukan invasi dan agresi militer ke Afghanistan, Iraq, dan melancarkan perang melawan teroris, tak satupun penguasa di negeri-negeri kaum muslimin yang menyatakan pembelaan dan berdiri di belakang kaum muslimin Afghanistan, Iraq dan kaum muslimin yang dituduh oleh persekutuan salibis-zionis-komunis-musyrikin internasional sebagai teroris. Justru, mereka dengan bergegas menyatakan dukungan dan bantuannya dalam memerangi teroris (baca :umat Islam). Lewat penyediaan informasi, dana, pangkalan militer, penangkapan orang-orang Islam yang dituduh teroris, pembekuan asset mereka, penutupan lembaga-lembaga pendidikan mereka, ekstradisi orang-orang yang diinginkan AS dan sekutunya, penetapan UU anti teroris dan segudang bentuk bekerja sama dengan orang-orang kafir lainnya dalam memerangi Islam dan kaum muslimin. Ini semua jelas sebuah perbuatan yang menyebabkan mereka keluar dari Islam.

Wallahu 'Alam



Tafsir Al-Quthubi VI/217, dan lihat tafsir Al-Baidlowi I/221, Tafsir Asy-Syaukani II/62

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Bagi Pezina dan Siksaan Pedih Di neraka

Status Anak Hasil Perzinaan / Hamil Diluar Nikah

Kenikmatan Paling Besar di Surga Bukan Pesta Seks, Tapi MELIHAT ALLAH SWT