HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL = HARAM !

 

Mengucapkan selamat kepada hari raya orang kafir adalah haram karena merupakan prilaku tasyabuh dan perbuatan bid'ah besar selain itu merupakan perkara yang mendukung / meridhoi kemungkaran. menukil perkataan para Ulama berikut :
§  Ibnul Qayim rahimahullah berkata: mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. 

§  Ibnul Qayyim dalam "Ahkam Ahludz Dzimmah" berkata : "Adapun tahni'ah (mengucapkan selamat) atas syi'ar-syi'ar kaum kuffar yang khusus bagi mereka, maka hal ini haram dengan kesepakatan para ulama. Misalnya memberi ucapan selamat atas hari-hari raya mereka dan puasa mereka, dengan ucapan seperti "Eid Mubarak (Selamat hari raya!)", atau selamat hari ini dan itu, maka hal ini seandainya pun orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, ia tetap melakukan suatu hal yang diharamkan. Yaitu, telah memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka kepada salib, yang mana hal tersebut bahkan perbuatan yang paling tercela di sisi Allah, lebih-lebih lagi memberi ucapan selamat atas perbuatan mereka dalam meminum khamr dan membunuh jiwa-jiwa tanpa hak, berbuat zina dan berbagai perbuatan haram lainnya. Kebanyakan orang yang awam dalam masalah agama terjatuh dalam perbuatan tersebut, dan tidak mengetahui keburukan perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba atas maksiatnya, atau bid'ah dan kekufuran yang telah ia lakukan, maka ia menghadapi kemurkaan Allah"

§  Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.


§  Ibnu Taimiyah dalam kitab “Iqtidhâ' Shirâti'l Mustaqîm, Mukhâlafatu Ashâbi'l Jahîm,” (Dar el-Manar, Kairo, cet I, 2003, hal 200) juga melarang untuk ber-tasyabbuh dengan hari besar kaum kafir, karena hal itu akan memberikan efek 'lega', bahwa umat Islam 'membenarkan' kesesatan yang mereka lakukan.

§  Para ulama yang wirai (yang selalu meninggalkan sesuatu yang bisa membayakan agamanya) menghindari ucapan selamat kepada pemimpin dzalim dan ucapan selamat memegang jabatan hakim, pengajar, dan fatwa kepada orang bodoh, karena menjauhi kemurkaan Allah dan dipandang rendah oleh-Nya." (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/144-244)

§  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya: "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Natal kepada orang kafir?" Beliau menjawab: "Mengucapkan selamat hari natal kepada orang Kristen atau ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka lainnya adalah sepakat haram." (Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, 3/44). 

§  Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403),
disebutkan bahwa: "Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah." Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.”

§  Fatwa Lajnah Daimah lil Buhutsi wal Ifta' (Dewan Riset dan Fatwa) Saudi Arabia
“Tidak boleh bagi seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dengan hari‐hari besar mereka, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan kita dilarang dalam hal itu. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya) :"Dan tolong‐menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong‐menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa‐Nya." (QS. al‐Maidah:2)”

 

§  Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Mmuslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).

§  Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201).

§   Abu al-Qasim al-Thabari mengatakan, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridhai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235).


§  Abdul Malik bin Habib, salah seorang ulama Malikiyyah menyatakan, “Mereka tidak dibantu sedikit pun pada perayaan hari mereka. Sebab, tindakan merupakan penghormatan terhadap kemusyrikan mereka dan membantu kekufuran mereka. Dan seharusnya para penguasa melarang kaum Muslim melakukan perbuatan tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik dan lainnya. Dan aku tidak mengetahui perselisihan tentang hal itu” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatâwâ, juz 6 hal 110).

§  Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqiy).


§  Umar bin al-Khaththtab ra juga mengatakan:  “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”



JAWABAN SYUBHAT

Mungkin ada yang berkata, “Masak mengucapkan Selamat Natal saja haram?” Menurut kita mungkin kecil. Tapi di sisi Allah ucapan yang sesat itu besar dosanya. Coba lihat firman Allah SWT berikut :
Mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak.”
Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh”
[Maryam 88-90]

Bukankah artinya mengucapkan selamat Natal artinya sama dengan ridha atau setuju bahwa Allah itu punya anak dan membenarkan nabi Isa (orang kristen menyebut yesus) itu mati disalib lalu dijadikan sesembahan, Naudzubillah

Jika ada "ketidak enakan" kepada saudara atau kerabat yang non muslim karena hal itu maka ketahuilah anda lebih memilih disukai manusia tetapi dimurkai Allah SWT atau anda lebih memilih dijauhi manusia tetapi diridhai Allah SWT. Seorang mukmin sejati pasti bisa memilih mana yang benar dan yang salah

Hakikatnya perayaan Natal yang merupakan perayakan ‘kelahiran tuhan’ adalah merupakan sebuah kemungkaran dan kesyirikan besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan.
Demikianlah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Dalam hal muamalat, kita bisa berbuat baik. Tapi dalam hal aqidah kita tegas. Untukmu agamamu dan untukku agamaku. Daripada mengucapkan “selamat” dengan hari raya mereka lebih baik kita membaca al-kafirun :

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

Wallahu ‘Alam

Sumber :
Berbagai sumber







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Bagi Pezina dan Siksaan Pedih Di neraka

Status Anak Hasil Perzinaan / Hamil Diluar Nikah

Kenikmatan Paling Besar di Surga Bukan Pesta Seks, Tapi MELIHAT ALLAH SWT